Kali ini saya ingin berbagi tentang sebuah
artikel yang akan membahas tentang beasiswa, Tepatnya beasiswa LPDP (Lembaga
Pengelola Dana Pendidikan). Ada kabar gembira untuk yang sedang mencari-cari
informasi sebuah biasiswa pendidikan.
Dalam rangka mempersiapkan
pemimpin dan profesional masa depan Indonesia, LPDP kembali membuka program
beasiswa magister dan doktoral dalam dan luar negeri untuk periode seleksi
tahun 2018. Program beasiswa yang dibuka antara lain sebagai berikut:
1.
Beasiswa Reguler.
Ketentuan umum :
a. Beasiswa Pendidikan Indonesia Program Reguler adalah beasiswa yang dikelola
oleh LPDP yang diperuntukkan bagi warga negara Republik Indonesia untuk
menempuh jenjang pendidikan magister dan doktoral.
b. Beasiswa Pendidikan Indonesia Program Reguler
selanjutnya disebut BPI Reguler adalah beasiswa yang dikelola oleh LPDP yang
diperuntukkan bagi warga negara Republik Indonesia untuk menempuh jenjang
pendidikan magister dan doktoral.
c. Letter of Acceptance Unconditonal selanjutnya disebut
LoA Unconditional adalah surat tanda terima perguruan tinggi tanpa syarat.
- Beasiswa Disertasi.
Persyaratan
:
1)
Warga Negara
Indonesia yang sedang menyelesaikan disertasi.
2)
Batas usia pendaftar
pada 31 Desember tahun pendaftaran sebesar-besarnya 50 tahun .
3)
Berasal dari
Perguruan Tinggi dan Program Studi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
ü
Perguruan Tinggi di
dalam negeri terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau
lulusan Perguruan Tinggi Kedinasan yang diakui oleh Pemerintah Indonesia.
ü
Perguruan tinggi di
luar negeri yang berkategori baik sesuai daftar pada Direktorat Jenderal
Kelembagaan IPTEK dan Dikti, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi,
atau sudah mempunyai kerjasama dengan LPDP.
4)
Telah menyelesaikan
seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk transkrip nilai dengan Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,5, atau bagi pelamar dari perguruan tinggi
luar negeri telah dilakukan konversi nilai sehingga sekurang-kurangnya 3,5 pada
skala
5)
Dinyatakan lulus
ujian atau seminar proposal oleh pimpinan program pascasarjana atau keterangan
lain yang sejenis.
6)
Mendapat rekomendasi
dari unsur pimpinan Pascasarjana atau Fakultas;Tidak sedang dan tidak akan
menerima Beasiswa Disertasi atau beasiswapendidikan lainnya yang terdapat
komponen bantuan riset dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
7)
Tidak sedang menerima
jenis Beasiswa LPDP lainnya atau penerima beasiswa dari sumber lainnya yang
memberikan komponen pendanaan penelitian untuk disertasi.
- Beasiswa Dokter Spesialis.
Ketentuan Umum :
1) Dokter adalah dokter atau dokter layanan primer
lulusan pendidikan dokter baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh
pemerintah.
2) Program Pendidikan Dokter Spesialis, yang selanjutnya
disingkat PPDS, adalah program pascasarjana kedokteran yang merupakan tahap
lanjutan dari program pendidikan dokter umum, di dalam pendidikan tersebut
peserta didik memperoleh pembelajaran di bawah supervisi agar dapat
meningkatkan kompetensi sehingga dapat melaksanakan praktek kedokteran dalam
bidang spesialis tertentu secara mandiri dengan baik
3) Dokter Spesialis adalah dokter yang telah
menyelesaikan PPDS.
4) Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis, yang
selanjutnya disingkat BPIDS adalah
Beasiswa Pendidikan Indonesia LPDP yang diberikan khusus untuk PPDS setingkat
program magister.
5) Perguruan Tinggi Tujuan BPIDS adalah Perguruan Tinggi
Dalam Negeri yang ditetapkan oleh LPDP.
6) Calon Penerima Beasiswa adalah pendaftar beasiswa yang
ditetapkan lulus seleksi BPI LPDP berdasarkan Keputusan Direktur Utama LPDP.
7) Penerima Beasiswa adalah Calon Penerima Beasiswa yang
telah menandatangani Surat Pernyataan Penerima Beasiswa dan ditetapkan sebagai
Penerima BPI LPDP berdasarkan Keputusan Direktur Utama LPDP.
8) Letter of Acceptance Unconditional, yang selanjutnya
disebut LoA Unconditional adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang
menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa pada suatu program
studi dari sebuah perguruan tinggi.
9) Wajib Kerja Dokter Spesialis, selanjutnya disingkat
WKDS, adalah penempatan dokter spesialis di rumah sakit milik pemerintah pusat
dan pemerintah daerah.
- Beasiswa Afirmasi:
ü
Beasiswa Daerah
Tertinggal
ü
Beasiswa Alumni
Bidikmisi Berprestasi
ü
Beasiswa Individu
Berprestasi dari Keluarga Miskin/Prasejahtera
ü
Beasiswa Prestasi
Olahraga, Seni, Kebudayaan, dan Keagamaan
ü
Beasiswa Penyandang
Disabilitas
ü
Beasiswa
PNS/TNI/POLRI
ü
Beasiswa Santri
ü
Beasiswa Prestasi
Olimpiade Bidang Sains, Teknologi, dan Keterampilan / Talent Scouting.
5. Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia.
6. Program Co-Funding.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar