Tentang berbagi informasi & umum

Breaking

Rabu, 23 Mei 2018

BEASISWA LPDP


Kali ini saya ingin berbagi tentang sebuah artikel yang akan membahas tentang beasiswa, Tepatnya beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan). Ada kabar gembira untuk yang sedang mencari-cari informasi sebuah biasiswa pendidikan.
BEASISWA LPDP

Dalam rangka mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan Indonesia, LPDP kembali membuka program beasiswa magister dan doktoral dalam dan luar negeri untuk periode seleksi tahun 2018. Program beasiswa yang dibuka antara lain sebagai berikut:
1.      Beasiswa Reguler.
Ketentuan umum :
a.       Beasiswa Pendidikan Indonesia  Program Reguler adalah beasiswa yang dikelola oleh LPDP yang diperuntukkan bagi warga negara Republik Indonesia untuk menempuh jenjang pendidikan magister dan doktoral.
b.      Beasiswa Pendidikan Indonesia Program Reguler selanjutnya disebut BPI Reguler adalah beasiswa yang dikelola oleh LPDP yang diperuntukkan bagi warga negara Republik Indonesia untuk menempuh jenjang pendidikan magister dan doktoral.
c.       Letter of Acceptance Unconditonal selanjutnya disebut LoA Unconditional adalah surat tanda terima perguruan tinggi tanpa syarat.
BEASISWA LPDP

  1. Beasiswa Disertasi.
Persyaratan :
1)             Warga Negara Indonesia yang sedang menyelesaikan disertasi.
2)             Batas usia pendaftar pada 31 Desember tahun pendaftaran sebesar-besarnya 50 tahun .
3)             Berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
ü  Perguruan Tinggi di dalam negeri terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lulusan Perguruan Tinggi Kedinasan yang diakui oleh Pemerintah Indonesia.
ü  Perguruan tinggi di luar negeri yang berkategori baik sesuai daftar pada Direktorat Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, atau sudah mempunyai kerjasama dengan LPDP.
4)             Telah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,5, atau bagi pelamar dari perguruan tinggi luar negeri telah dilakukan konversi nilai sehingga sekurang-kurangnya 3,5 pada skala 
5)             Dinyatakan lulus ujian atau seminar proposal oleh pimpinan program pascasarjana atau keterangan lain yang sejenis.
6)             Mendapat rekomendasi dari unsur pimpinan Pascasarjana atau Fakultas;Tidak sedang dan tidak akan menerima Beasiswa Disertasi atau beasiswapendidikan lainnya yang terdapat komponen bantuan riset dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
7)             Tidak sedang menerima jenis Beasiswa LPDP lainnya atau penerima beasiswa dari sumber lainnya yang memberikan komponen pendanaan penelitian untuk disertasi.

  1. Beasiswa Dokter Spesialis.
Ketentuan Umum :
1)      Dokter adalah dokter atau dokter layanan primer lulusan pendidikan dokter baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh pemerintah.
2)      Program Pendidikan Dokter Spesialis, yang selanjutnya disingkat PPDS, adalah program pascasarjana kedokteran yang merupakan tahap lanjutan dari program pendidikan dokter umum, di dalam pendidikan tersebut peserta didik memperoleh pembelajaran di bawah supervisi agar dapat meningkatkan kompetensi sehingga dapat melaksanakan praktek kedokteran dalam bidang spesialis tertentu secara mandiri dengan baik
3)      Dokter Spesialis adalah dokter yang telah menyelesaikan PPDS.
4)      Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis, yang selanjutnya  disingkat BPIDS adalah Beasiswa Pendidikan Indonesia LPDP yang diberikan khusus untuk PPDS setingkat program magister.
5)      Perguruan Tinggi Tujuan BPIDS adalah Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang ditetapkan oleh LPDP.
6)      Calon Penerima Beasiswa adalah pendaftar beasiswa yang ditetapkan lulus seleksi BPI LPDP berdasarkan Keputusan Direktur Utama LPDP.
7)    Penerima Beasiswa adalah Calon Penerima Beasiswa yang telah menandatangani Surat Pernyataan Penerima Beasiswa dan ditetapkan sebagai Penerima BPI LPDP berdasarkan Keputusan Direktur Utama LPDP.
8)    Letter of Acceptance Unconditional, yang selanjutnya disebut LoA Unconditional adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa pada suatu program studi dari sebuah perguruan tinggi.
9)    Wajib Kerja Dokter Spesialis, selanjutnya disingkat WKDS, adalah penempatan dokter spesialis di rumah sakit milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  1. Beasiswa Afirmasi:
ü Beasiswa Daerah Tertinggal
ü Beasiswa Alumni Bidikmisi Berprestasi
ü Beasiswa Individu Berprestasi dari Keluarga Miskin/Prasejahtera
ü Beasiswa Prestasi Olahraga, Seni, Kebudayaan, dan Keagamaan
ü Beasiswa Penyandang Disabilitas
ü Beasiswa PNS/TNI/POLRI
ü Beasiswa Santri
ü Beasiswa Prestasi Olimpiade Bidang Sains, Teknologi, dan Keterampilan / Talent Scouting.
5. Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia.
6. Program Co-Funding.
 Pendaftaran : Beasiswa LPDP 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar